Tolak Permohonan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung Hukum PT NSP  Bayar Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp1,072 Triliun

Di Baca : 3157 Kali

“Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,5 triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan.

Rasio Sani menambahkan bahwa “kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tegas Rasio Sani.(*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar